Minggu, 25 April 2010

Tahun China (Shio)

Sebenarnya sudah banyak di internet yang mengepost tentang shio, tapi tidak ada salahnya saya menuliskan kembali tentang tahun shio yang biasa dipakai oleh orang-orang china , sekarang anda bisa lihat daftarnya di sini :
  • Tikus : 1936, 1948, 1960, 1972, 1984
  • Kerbau : 1937, 1949, 1961, 1973, 1985
  • Macan : 1938, 1950, 1962, 1974, 1986
  • Kelinci : 1939, 1951, 1963, 1975, 1987
  • Naga : 1940, 1952, 1964, 1976, 1988
  • Ular : 1941, 1953, 1965, 1977, 1989
  • Kuda : 1942, 1954, 1966, 1978, 1990
  • Kambing : 1943, 1955, 1967, 1978, 1991
  • Monyet : 1944, 1956, 1968, 1979, 1992
  • Ayam : 1945, 1957, 1969, 1980, 1993
  • Anjing : 1946, 1958, 1970, 1981, 1994
  • Babi : 1947, 1959, 1971, 1982, 1995
Jika ada yang belum masuk, tinggal diurutkan saja menurut daftar di atas, semoga bermanfaat! Tank's.

Jumat, 23 April 2010

Tawassul Apakah Bukan Termasuk Syirik?

Seorang pembaca NU Online menanyakan fasal tentang tawassul atau mendoakan melalui perantara orang yang sudah meninggal. "Apakah bertawasul/berdo'a dengan perantaraan orang yang sudah mati hukumnya haram atau termasuk syirik karena sudah meminta kepada sang mati (lewat perantaraan)? Saya gelisah, karena amalan ini banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Apalagi dilakukan sebelum bulan Ramadhan dengan mengunjungi makam-makam wali dan lain-lain sehingga untuk mendo'akan orang tua kita yang sudah meninggal pun seakan terlupakan," katanya.

Perlu kami jelaskan kembali bahwa tawassul secara bahasa artinya perantara dan mendekatkan diri. Disebutkan dalam firman Allah SWT:

يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ


"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, " (Al-Maidah:35).


Pengertian tawassul sebagaimana yang dipahami oleh umat muslim selama ini bahwa tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT. Jadi tawassul merupakan pintu dan perantara doa untuk menuju Allah SWT. Tawassul merupakan salah satu cara dalam berdoa.

Banyak sekali cara untuk berdoa agar dikabulkan oleh Allah SWT, seperti berdoa di sepertiga malam terakhir, berdoa di Maqam Multazam, berdoa dengan didahului bacaan alhamdulillah dan shalawat dan meminta doa kepada orang sholeh. Demikian juga tawassul adalah salah satu usaha agar doa yang kita panjatkan diterima dan dikabulkan Allah SWT . Dengan demikian, tawasul adalah alternatif dalam berdoa dan bukan merupakan keharusan

Para ulama sepakat memperbolehkan tawassul kepada Allah SWT dengan perantaraan amal sholeh, sebagaimana orang melaksanakan sholat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Seperti hadis yang sangat populer diriwayatkan dalam hadits sahih yang menceritakan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam gua, yang pertama bertawassul kepada Allah SWT atas amal baiknya terhadap kedua orang tuanya; yang kedua bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang selalu menjahui perbuatan tercela walaupun ada kesempatan untuk melakukannya; dan yang ketiga bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang mampu menjaga amanat terhadap harta orang lain dan mengembalikannya dengan utuh, maka Allah SWT memberikan jalan keluar bagi mereka bertiga.

Adapun yang menjadi perbedaan di kalangan ulama adalah bagaimana hukumnya bertawassul tidak dengan amalnya sendiri melainkan dengan seseorang yang dianggap sholeh dan mempunyai martabat dan derajat tinggi di mata Allah SWT. Sebagaimana ketika seseorang mengatakan: “Ya Allah SWT aku bertawassul kepada-Mu melalui nabi-Mu Muhammmad SAW atau Abu Bakar atau Umar dll”. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.

Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh, namun beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau dikaji secara lebih detail dan mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriyah bukan perbedaan yang mendasar karena pada dasarnya tawassul kepada dzat (entitas seseorang), adalah tawassul pada amal perbuatannya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan oleh ulama’. Pendapat ini berargumen dengan prilaku (atsar) sahabat Nabi SAW:

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ إِنَّ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ كَانَ إِذَا قَحَطُوْا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَلِّبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إَلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتُسْقِيْنَا وَإِنَّا نَنَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَافَيَسْقُوْنَ. أخرجه الإمام البخارى فى صحيحه ج: 1 ص:137


“Dari Anas bin malik bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Umar berkata: "Ya Allah, kami telah bertawassul dengan Nabi kami SAW dan Engkau beri kami hujan, maka kini kami bertawassul dengan Paman Nabi kita SAW, maka turunkanlah hujan..”. maka hujanpun turun.” (HR. Bukhori)

Imam Syaukani mengatakan bahwa tawassul kepada Nabi Muhammad SAW ataupun kepada yang lain (orang shaleh), baik pada masa hidupnya maupun setelah meninggal adalah merupakan ijma’ para sahabat. "Ketahuilah bahwa tawassul bukanlah meminta kekuatan orang mati atau yang hidup, tetapi berperantara kepada keshalihan seseorang, atau kedekatan derajatnya kepada Allah SWT, sesekali bukanlah manfaat dari manusia, tetapi dari Allah SWT yang telah memilih orang tersebut hingga ia menjadi hamba yang shalih, hidup atau mati tak membedakan atau membatasi kekuasaan Allah SWT, karena ketakwaan mereka dan kedekatan mereka kepada Allah SWT tetap abadi walau mereka telah wafat."

Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah SWT menjadikan perantaraan berupa sesuatu yang dicintai-Nya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai perantaraan tersebut. Orang yang bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah SWT bisa memberi manfaat dan madlarat kepadanya. Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan madlarat, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi manfaat dan madlarat sesungguhnya hanyalah Allah SWT semata.

Jadi kami tegaskan kembali bahwa sejatinya tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT. Tawassul hanyalah merupakan pintu dan perantara dalam berdoa untuk menuju Allah SWT. Maka tawassul bukanlah termasuk syirik karena orang yang bertawasul meyakini bahwa hanya Allah-lah yang akan mengabulkan semua doa. Wallahu a’lam bi al-shawab.

H M. Cholil Nafis
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Rabu, 21 April 2010

Harga PC Diprediksi Bakal Naik

Harga komputer pribadi atau Personal Computer (PC) baik desktop, notebook, dan netbook tahun 2010 diperkirakan oleh sejumlah analis bakal terjadi kenaikan. Pemicu kenaikan harga PC yang paling utama adalah, kenaikan harga komponen-komponen komputer, seperti memory dan chip.

Kenaikan harga memory akan disusul dengan kenaikan harga monitor layar datar, hard drives dan optical drives.

Komponen hardisk untuk komputer sudah lama diberitakan adanya kekurangan komponen platter. Namun harga hardisk masih sempat bertahan, mengingat kondisi tahun lalu belum memicu masyarakat negara maju untuk berbelanja. Tetapi diawal tahun ini sudah berbalik, kemungkinan mengikuti kenaikan harga komponen lainnya.

Di awal tahun ini terjadi kenaikan harga memory DDR3. Gartner Group menilai harga memory meningkat sekira 23 persen pada kuartal kedua 2010. Bukan hanya jenis memory untuk PC desktop saja, tetapi produk memory untuk SODIMM atau memory notebook juga ikut mengalami kenaikan.

LCD sebagai penganti monitor tabung mulai kekurangan stok. Ada kemungkinan harga panel LCD naik mencapai 20%.

Beberapa tahun terakhir memang harga PC relatif stabil. Bahkan pada penjualan PC tahun 2009 sempat lesu pada semester awal. Tapi akhirnya kembali bergairah pada semester kedua 2009.

Gartner memperkirakan pada 2010, pasar mencapai sekira USD 222,9 miliar. Sedangkan untuk pengapalan pada tahun ini akan meningkat sekira 12,6 persen dari 298,9 juta unit ke 336,6 juta unit.

Kopi Juga Ada Baiknya

TIDAK selamanya kopi itu jahat. Di dalam secangkir kopi terdapat manfaat baik. Berdasarkan hasil penelitian di temukan fakta bahwa peminum kopi memiliki risiko terkena diabetes lebih kecil, baik yang mengandung kafein atau dekafein.

Kafein yang terdapat dalam kopi membantu meningkatkan metabolisme tubuh sehingga dapat membakar lebih banyak. Selain itu, minuman kopi di pagi hari dapat menjadikan pikiran jadi segar, selain itu ternyata dapat mengurangi nafsu makan sampai 35 persen dan membuat orang jadi semangat berolahraga. Namun, konsumsi kopi sebaiknya tidak lebih dari dua cangkir setiap hari karena kandungan kafeinnya dapat meningkatkan denyut jantung 2 kali lipat. Sebaiknya minum kopi pahit karena yang berbahaya justru gula yang biasanya menemani kopi …

Sabtu, 17 April 2010

Gallery

Pasar Terapung
Kebanyakkan orang mendengar kata pasar merupakan hal yang biasa dan umum apalagi bagi ibu-ibu tentunya hal tersebut bukan hal yang asing lagi. Pasar dapat kita artikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Di pasar intinya ada transaksi jual beli antara pedagang dengan pembeli. Disini adanya kesepakatan harga antara kedua belah pihak. Pasar juga identik dengan berbagai macam bau-bauan yang ditimbulkan dari berbagai macam barang dagangan terutama pasar ikan, pasar daging, dan segala macamnya. Hal tersebut merupakan teman setia para pedagang setiap harinya dan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan yang ada di pasar. Pasar biasanya berada di atas lahan tanah dan biasanya lokasi di tentukan oleh pemerintah daerah.

Tentang

Olo-Onyon Slanketan Club ( OSC)

Komunitas orang-orang yang terus kreatif dan tidak pernah menyerah dalam mencari ilmu, memperjuangkan kehidupan dimasa depan yang lebih baik.
Olo-Onyon dan Slangketan berdiri pada tahun 2002, bermula ketika kumpul2 dengan teman2 senasib seperjuangan yang selalu bergandengan untuk kebersamaan dalam kesetia kawanan dalam suka maupun duka.
Olo-onyon adalah komunitas pelajar laki2 dan Slangketan adalah komunitas perempuan, kami menganbil nama itu agar lebih unik dan kocak, karena anggota kami adalah orang2 yang unik dengan berbagai talenta masing2 yang sangat baik dalam bidangnya. dan juga anggotanya juga kocak n suka becanda, maka suasananya lebih enjoy.
I love you My Friend, dan selamat mencurahkan rasa rindu di sini, walaupun kita sekarang jauh tapi selalu ada dalam hati ini.
Dukung Blog ini yach teman-teman.

Jumat, 09 April 2010

Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok

Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok : Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda:
Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam
Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam
Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam
Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab
Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.


Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan
'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada
'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Kamis, 08 April 2010

Gara-gara Tahlil Kelamaan

Malam itu, seorang santri bandel duduk di pojok ruangan. Kelihatannya ia tidak nyaman. Posisi duduknya berubah berkali kali. Kadang ia bersila, kadang seperti orang sedang duduk tahiyat akhir, kadang kedua tangannya merangkul lutut lalu janggutnya ditempelkan di atas lutut itu. Kadang kepalannya bersandar di tembok sambil mendongak ke atas.


Saat itu sedang diadakan tahlilan untuk salah seorang keluarga santri yang pagi tadi meninggal dunia. Bacaan tahlil kali ini terasa terlalu lama sekali.... Kemudian, usai tahlilan, kiai yang memimpin tahlil memanggil santri itu. Sementara yang lainnya disuruh ke kamar masing-masing. Rupanya kiai tahu gelagat santri itu.

"Tadi kenapa?" kata kiai. "Sakit ya?"

"Tidak kiai."

"Lalu kenapa?"

Santri yang memang terkenal paling bandel ini malah bertanya, "Kenapa tadi tahlillnya lama sekali kiai?"

"Lho almarhum itu malah seneng kalau tahlilnya lama," kata kiai. "Kamu besok juga begitu kalau meninggal."

"Apa iya?"

"Ya iya, kalau tidak percaya tanya aja ke kuburan."

"???"

Malam itu juga kiai memberi ta'zir atau sangsi kepada santri untuk membaca surat Yasiin tiga kali di pemakaman samping pesantren. (nam)

Menjadikan NU sebagai Organisasi Umat

Kebesaran NU bukan sekadar ditandai kebesaran para pemimpinnya, tetapi juga ditandai dengan besarnya dukungan warga. Dengan demikian, NU bukan hanya merupakan organisasi ulama, tetapi sekaligus merupakan organisasi umat. Mengingat kondisi semacam ini, maka sudah dengan sendirinya tugas organisasi NU selain memperkuat peran keulamaan juga untuk memperkuat masyarakat. Namun, suasana kehidupan modern yang serba terorganisasi, terkadang keduanya menjadi terpisah, bahkan para elite pengurus terkena penyakit elitisme dan formalisme berlebihan, sehingga memisahkan begitu ketat antara NU sebagai jamaah (komunitas) dan NU sebagai jam’iyah (organisasi). Upaya menjam’iyahkan NU sering dipahami sebagai upaya menghilangkan jamaah, sehingga organisasi hanya mengurus dirinya sendiri tanpa ada kepedulian pada umat.


Para elit pimpinan organisasi mendapatkan manfaat besar dari organisasi, misalanya menjadi pimpinan politik, menjadi pimpinan berbagai komisi, menjadi bupati, gubernur hingga presiden. Tetapi sering kali tanggung jawab sosial untuk mengangkat martabat warga diabaikan. Dengan cara itu, NU telah menjadi lembaga formal yang terpisah dengan warga, karena pimpinan NU lebih banyak melayani elite politik, pengusaha dan sebagainya, sehingga mengabaikan kepedulian terhadap umat yang tidak memiliki kekuasaan dan kekayaan.

Selain terjadi birokratisasi organisasi juga terjadi elitisasi pemimpin. Ini tentu bukan suasana yang sehat dan pas untuk NU. Sejak awal, NU didirikan untuk kepentingan umat. Dalam setiap Muktamar KH Hasyim Asy’ari mengundang seluruh warga NU dan umat Islam untuk datang ke arena Muktamar, dengan harapan bisa bertemu dengan para ulama dan mendengarkan berbagai mau’idlohnya. Bahkan pada tahun 1939, Kiai Abdullah Shiddiq menegaskan bahwa NU harus tetap menjadi organisasi rakyat yang sejati yang bisa hidup bersama rakyat kecil, makan, minum dan tidur bersama rakyat dalam muktamar. Dengan demikian, NU baru bisa memahami persoalan mereka sehingga NU juga bisa membantu menyelesaikan persoalan mereka.

Selama di NU, para ulama dan pimpinan NU terbiasa dengan hidup sederhana sehingga ketika Muktamar diselenggarakan di pesantren, maka Muktamar itu bisa diselenggarakan dengan penuh kesederhanaan bisa diterima dengan nyaman. Kebiasaan seminar dan hidup di hotel yang serba ada sering menggerus nilai kesahajaan yang selama ini dimiliki, sehingga fasilitas kurang sedikit saja sudah kurang nyaman, susah sedikit sudah mengeluh. Sementara di luar sana umat hidup di bawah layak, tidur di rumah reyot, makan tidak terjamin, pakaian compang camping.

Kebiasaan memahami penderitaan umat ini yang perlu ditumbuhkan kembali agar keluh kesah tidak lagi terdengar dalam setiap kegiatan NU, karena ber NU berarti berjuang, sementara perjuangan pasti banyak kesengsaraan.
Forum Muktamar NU ini memang penting untuk mengembalikan kembali fitrah Nahdliyah (jatidiri NU). Fitrah organisasi ini memang perlu ditumbuhkan lagi, justru mulai dari hal-hal yang sangat kecil. Gelimbang modernisme telah menyapu kultur para ulama ini, sehingga kabur dibuatnya, apalagi setelah itu dihempas lagi dengan liberalisme dengan semangat individualisme dan egoisme yang tinggi. Maka, kalau dulu kepentingan warga masyarakat yang diutamakan, maka sekarang kepentingan pribadi yang diutamakan atas nama hak. Sementara NU lebih mengutamakan pada kewajiban dan tanggung jawab sosial. Bagaimana mengembalikan jati diri NU ini merupakan langkah penting untuk membangkitkan kembali organisasi para ulama dan kaum santri ini.

Kembali ke fitrah berarti kembali menemukan identitas pribadi organisasi, ketika identitas dan karakter telah ditemukan dan dibangun kembali secara kolektif, maka NU akan kembali menjadi organisasi yang makin berperan di masyarakat, karena para pimpinan dan warganya memiliki sikap pengabdian yang besar, yang lebih mengutamakan kepentingan umat ketimbang kepentinbgan pribadi, karena memang organisasi ulama ini didirikan untuk melayani umat, sehingga tugas keumatan termasuk kebangsaan menjadi langlah utama, dan ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang memang memiliki sikap pengabdian.

Sikap ini bisa tumbuh kalau ada sikap asketisme, sikap zuhud, sehingga setiap pemimpin tahu kepantasan kapan harus memenuhi kebutuhan pribadi dan kapan harus mentasarufkan pikiran, tenaga dan harta untuk organisasi dan bila diserahi amanah baik kekuasan, kekayaan bisa dijalankan secara jujur. Jangan sampai organisasi hanya digunakan sebagai batu loncatan, sehingga mereka hanya beraktivitas hanya lima tahunan, sementara pada hari biasa mandek, padahal ribuan agenda yang bisa dijalankan. Tidak adanya niat untuk mengabdi dan memperbaiki NU, maka mereka bisa bertopang dagu, sementara yang lain telah bekerja keras menyelamatkan dan mengembangkan organisasi yang dirintas para ulama yang hendak mengabdi. (Abdul Mun’im DZ).


Senin, 05 April 2010

Bunga Bank Masalah Khilafiyah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyatakan permasalah bunga bank tetap menjadi masalah perbedaan pendapat antar ulama atau khilafiyah. Pernyataan itu terlontar menyikapi penerbitan fatwa haram bunga bank oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah baru-baru ini.

“Masalah ini masih khilafiyah. Lalu, ini kan juga masalah furuiyah (cabang), bukan masalah prinsip,” katanya, Senin,

Menurut Said, PBNU masih memegang hasil keputusan Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada 1989. Saat itu, terjadi perbedaan pendapat antar ulama yang menghasilkan tiga sikap.

Sebagian ulama menyatakan bunga bank adalah haram karena ada unsur spekulasi. Sebagian lain berpendapat bunga bank halal karena adanya kesepakatan antara dua pihak dan dilakukan dengan kerelaan hati tanpa paksaan. “Hukum lainnya adalah bunga bank bisa menjadi syubhat (tidak jelas halal-haramnya),” ujarnya seperti dikutip republika online.

Meski telah berusia 21 tahun, Said menyebutkan, PBNU di bawah kepemimpinannya saat ini masih memegang hasil muktamar tersebut. Hal itu karena belum ada rencana pelaksanaan forum ulama NU yang mengkaji soal halal haram bunga bank.

Selain itu, negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Arab Saudi juga memperbolehkan pemberian akses layanan perbankan konvensional dengan sistem bunga dan perbankan syariah dengan sistem bagi hasil.

“Jadi, kalau belum diubah ya kita mesti pegang hasil yang sudah ada dan kita belum ada rencana untuk membahasnya,” ujarnya. (mad)
Sumber : www.NU.or.id

Jumat, 26 Maret 2010

Kawin Kontrak

NU Perekat NKRI di Papua

Makassar,, Muktamar
Nahdlatul Ulama (NU) telah menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Papua, salah satu kawasan Indonesia yang masuk kategori rawan konflik. NU telah memainkan peran yang baik di Papua, terutama pada saat dipimpin oleh KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (alm).

Demikian disampaikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Papua dalam penyampaian pemadangan umum atas laporan pertanggungjawaban PBNU di auditorium utama Muktamar ke-32 di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Kamis (25/3).

“Papua sangat menerima NU, terutama Gus Dur yang oleh orang Papua disebut sebagai bapak demokrasi, bapak orang Papua,” kata Wanggai yang menyatakan asli orang Papua.

Dikatakan, pada saat Gus Dur meninggal, orang papualah yang pertama kali mengusulkan tokoh NU itu menjadi pahlawan nasional.

Sementara itu perwakilan wilayah Papua Barat dalam penyampaian pemandangan umumnya menyatakan prihatin terhadap munculnya berbagai peraturan daerah atau Perda yang memaksakan salah satu agama yang dinilai mengancam NKRI.

“Kami meminta PBNU untuk bisa mengatasi perda injil ini. Meskipun belum ditetapkan tapi telah tertulis dimana-mana bahwa akan dipasang salib di masjid, dilarang adzan dengan pengeras suara, dan ibu-ibu disuruh melepas jilbabnya,” kata Ketua PWNU Papua Barat M. Cholid.

Sementara itu PWNU Aceh dalam pemandangan umumnya mengucapkan terimakasih kepada PBNU atas bantuan yang diberikankepada warga Aceh pada saat terjadinya musibah tsunami.

“Mewakili warga masyarakat Aceh kami mengucapkan terimakasih kepada PBNU. Dan kami ingin Aceh menjadi tuan rumah muktamar NU ke-33 atau ke-34 mendatang,” kata Rais Syuriyah PWNU Aceh, Nurul Zahid Yahya.

Kamis, 25 Maret 2010

Pasar Terapung


Kebanyakkan orang mendengar kata pasar merupakan hal yang biasa dan umum apalagi bagi ibu-ibu tentunya hal tersebut bukan hal yang asing lagi. Pasar dapat kita artikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Di pasar intinya ada transaksi jual beli antara pedagang dengan pembeli. Disini adanya kesepakatan harga antara kedua belah pihak. Pasar juga identik dengan berbagai macam bau-bauan yang ditimbulkan dari berbagai macam barang dagangan terutama pasar ikan, pasar daging, dan segala macamnya. Hal tersebut merupakan teman setia para pedagang setiap harinya dan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan yang ada di pasar. Pasar biasanya berada di atas lahan tanah dan biasanya lokasi di tentukan oleh pemerintah daerah.

Jumat, 19 Maret 2010

Olo-Onyon Slanketan Club ( OSC)


Komunitas orang-orang yang terus kreatif dan tidak pernah menyerah dalam mencari ilmu, memperjuangkan kehidupan dimasa depan yang lebih baik.
Olo-Onyon dan Slangketan berdiri pada tahun 2002, bermula ketika kumpul2 dengan teman2 senasib seperjuangan yang selalu bergandengan untuk kebersamaan dalam kesetia kawanan dalam suka maupun duka.
Olo-onyon adalah komunitas pelajar laki2 dan Slangketan adalah komunitas perempuan, kami menganbil nama itu agar lebih unik dan kocak, karena anggota kami adalah orang2 yang unik dengan berbagai talenta masing2 yang sangat baik dalam bidangnya. dan juga anggotanya juga kocak n suka becanda, maka suasananya lebih enjoy.
I love you My Friend, dan selamat mencurahkan rasa rindu di sini, walaupun kita sekarang jauh tapi selalu ada dalam hati ini.
Dukung Blog ini yach teman-teman.